Gimana ya kalau Telegram diblokir, social media yang lainnya
apa kabar?
Langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kemenkominfo) memblokir Telegram dinilai sebagai langkah kemunduran teknologi
oleh Anthony Leong, pengusaha yang bergerak di bidang digital.
"Gagal paham jika langsung diblokir, ini kemunduran teknologi di tengah
kemajuan zaman. Jika memang ada keluhan soal konten bisa langsung disurati ke
Telegram, tapi nyatanya sampai sekarang menurut CEO Telegram belum menerima
permintaan resmi dari Indonesia," kata Anthony dalam keterangan pers.
Pengusaha muda itu menyebut banyak kerugian yang dialami masyarakat jika
telegram dan aplikasi media sosial ditutup dari segi pertumbuhan ekonomi.
"Bagaimana kita bisa terus berkembang dalam ekonomi jika media sosial
nantinya ditutup. Ini telegram ditutup saja berapa banyak UMKM yang merugi,
berapa banyak pedagang online yang omsetnya turun signifikan. Ini harus jadi
konsen pemerintah," kata CEO Menara Digital itu.
Anthony menyebut ancaman Kemenkominfo dalam menutup media sosial asing jika
tidak membuka kantor di Indonesia merupakan ancaman yang kurang relevan.
"Sekarang kita di zaman serba digital, perusahaan media sosial itu
platformnya yang dijual. Sama seperti Uber, apa dia harus sediakan taksi,
Airbnb juga tidak perlu miliki hotel sendiri untuk penyewaan. Ini hanya soal
teknis. Cukup koordinasi dengan PIC yang ditunjuk untuk wilayah-wilayah
tertentu," tuturnya.
Pemerintah Indonesia terhitung mulai Jumat (14/07) resmi memblokir layanan
percakapan instan Telegram dengan alasan Telegram "dapat membahayakan
keamanan negara karena tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus
terorisme", langkah yang diprotes pengguna internet.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada Jumat, 14 Juli 2017,
telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses
(pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram.
"Pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di
layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian,
ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing
images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di
Indonesia," demikian siaran pers Kementerian Kominfo, Jumat.
Pavel Durov, CEO Telegram, melalui cuitan mengungkapkan keheranannya mengapa
layanan mereka diblokir di Indonesia.
“Aneh, kami tidak pernah mendapatkan permintaan/protes dari pemerintah
Indonesia. Kami akan selidiki dan membuat pengumuman,” kata @durov membalas
cuitan seorang warga net.













